Kamis, 07 Maret 2013

Majelis Adat Aceh: Mahar di Pidie Sibungkai Emas

atjehpost.com 
SIGLI – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Indra Jaya, Pidie, Abdul Hadi Z mengatakan di kabupaten ini mahar dalam bentuk emas rata-rata sibungkai atau 16 mayam dalam setiap pernikahan. Sedangkan asoe kama (isi kamar) hanya sebagai pelengkap.



ILUSTRASI
 
SIGLI – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Indra Jaya, Pidie, Abdul Hadi Z mengatakan di kabupaten itu mahar dalam bentuk emas rata-rata sibungkai atau 16 mayam dalam setiap pernikahan. Sedangkan asoe kama (isi kamar) hanya sebagai pelengkap.

“Standar mahar di Pidie dalam bentuk emas, sedangkan dalam bentuk lain seperti asoe kama itu hanya “pelengkap penderitaan”, tidak termasuk dalam sebuah ketentuan,” kata Abdul Hadi yang juga anggota MAA Kabupaten Pidie kepada ATJEHPOSTcom, Sabtu, 19 Januari 2013.

Menurut Abdul Hadi, mahar dalam bentuk emas yang berlaku dalam adat istiadat di Pidie biasanya minimal lima mayam. Namun lebih banyak yang 16 mayam. “Ada yang 50 mayam hingga 70 mayam. Yang 70 mayam hanya kalangan tertentu,” katanya.

“Rata-rata sibungkai jeulamee, itu istilah Pidie, yang kalau di-kurs dengan mayam sebanyak 16 mayam. Enam belas mayam itu sudah termasuk standar atau saling menghargai antara kedua belah pihak,” kata Abdul Hadi yang juga saat ini juga menjabat Ketua Majelis Mukim Pidie.

Berita selengkapnya tentang mahar Klik di tautan ini: Liputan Khusus Mahar di Aceh.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar