Kamis, 07 Maret 2013

Hukom Ngon Adat Lagèe Zat Ngon Sifeut

atjehpost.com
Hukôm ngon adat lagèe zat ngon sifeut. Demikian bunyi hadih maja warisan indatu. Kata adat dalam nasihat indatu di atas berasal memiliki beberapa pengertian: (1) kebiasaan, kelaziman, peraturan, ketentuan; (2) iuran, pajak, cukai, hadiah, upah tetap; (3)


HERI JUANDA
HUKOM ngon adat lagèe zat ngon sifeut. Demikian bunyi hadih maja warisan indatu. Kata adat dalam nasihat indatu di atas berasal memiliki beberapa pengertian:

(1) kebiasaan, kelaziman, peraturan, ketentuan; (2) iuran, pajak, cukai, hadiah, upah tetap; (3) tata cara penghormatan, kesopanan, sopan santun; (4) sejenis tanaman semak yang berbunga kuning dan daunnya dijadikan bahwa rukok siawan (Aboe Bakar, dkk. 1985. Kamus Bahasa Aceh-Indonesia).

Selain kata adat, ada pula kata adab. Meski dilafalkan hampir sama, kedua kata itu tidak memiliki pengertian yang sama. Berbeda dengan adat, adab lebih berkaitan hanya dengan kesopanan dan budi bahasa.
Dalam tulisan ini pembahasan hanya difokuskan pada adat dalam pengertian (1) kebiasaan, kelaziman, peraturan, ketentuan; (2) iuran, pajak, cukai, hadiah, upah tetap; (3) tata cara penghormatan, kesopanan, sopan santun.

Bagi orang Aceh adat sangatlah penting, bahkan dijadikan salah satu pegangan hidup dan dianggap sebagai pusaka yang harus diwariskan pada generasi selanjutnya (Mohd. Harun. 2009. Memahai Orang Aceh).
Pernyataan ini dapat dilihat dalam hadih maja seperti tutue meuneumat/adat meupusaka, atau mate aneuk meupat jeurat, mate adat pat tamita.

Adat dapat dibagi dalam empat jenis. Menurut Badruzzaman, seperti yang dikutip Mohd. Harun, dalam bukunya Memahai Orang Aceh, adat terdiri dari:

(1) adat tullah (adatôlah) berarti aturan atau ketentuan berdasarkan hukum syariah yang bersumberkan alquran dan hadis;

(2) adat tunah berarti adat istiadat sebagai manifestasi dari kanun (undang-undang) dan reusam (kebiasaan atau tradisi di suatu tempat) yang mengatur kehidupan masyarakat;

(3) adat muhakamah berarti adat yang dimanifestasikan pada asas musyawarah dan mufakat;

(4) adat jahiliyah berarti ada istiadat atau kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang tidak sesuai dengan ajaran islam, tetapi masih dipertahankan oleh sebagian kecil masyarakat.

Umar, sebagaimana dikutip Mohd. Harun (2009), menyebutkan bahwa adat tullah (adatôlah) tidak boleh diubah dan harus selalu disyiarkan dalam masyarakat.

Selanjutnya, adat tunah yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat harus sesuai dengan adat tullah dan adat muhakamah, jika tidak, adat tersebut tidak boleh dijadikan adat Aceh.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar