Chairul Sya'ban | The Globe Journal
Senin, 11 Februari 2013 13:41 WIB
Aceh
Utara - Dinas Perhubungan dan Pariwisata Aceh Utara memperkirakan Kota
Panton Labu, Aceh Utara menyimpan beberapa situs sejarah. Salah satunya
merupakan makam serdadu Belanda era pertempuran melawan Cut Meutia pada
1905 lalu. Akan hal itu, pihaknya pun sedang menyiapkan upaya ekskavasi
untuk menggali situs sejarah tersebut.
Kabid Kebudayaan dan Pariwisata Dinas Perhubungan Aceh Utara, Ir
Nurliana NA kepada The Globe Journal Senin (11/2/2013) menyebutkan,
prosesi ekskavasi tersebut akan dilakukan oleh Balai Pelestarian Cagar
dan Budaya (BPCB) Provinsi Aceh sejak hari ini. Upaya pendeteksian situs
sejarah itu dilakukan dengan mengambil beberapa sampel lahan yang
berada di kawasan Kota Panton Labu.
"Diperkirakan, makam serdadu Belanda ini kerap dijadikan sebagai lapak pedagang kaki lima,” jelasnya.
Proses ekskavasi tersebut lanjutnya dimulai dengan pengeboran secara manual di beberapa titik lahan yang diperkirakan makam serdadu Belanda. "Setelah itu, BPCB juga mengumpulkan sampel berbentuk tanah liat yang diambil dari hasil pengeboran tadi. Dilokasi itu, hanya terlihat sebuah monument Belanda dengan ketinggian dua meter serta bertuliskan bahasa Belanda," katanya.
"Namun kita belum memastikan bahwa dari monument yang berdiri tegak itu merupakan makam serdadu Belanda," tambahnya lagi.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Nurliana mengisyaratkan akan melakukan relokasi pedagang kaki lima, bilamana di lokasi ekskavasi dinyatakan terdapat peninggalan sejarah. Dia berharap bila hal itu terjadi, masyarakat di lokasi tersebut tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. [005]
"Diperkirakan, makam serdadu Belanda ini kerap dijadikan sebagai lapak pedagang kaki lima,” jelasnya.
Proses ekskavasi tersebut lanjutnya dimulai dengan pengeboran secara manual di beberapa titik lahan yang diperkirakan makam serdadu Belanda. "Setelah itu, BPCB juga mengumpulkan sampel berbentuk tanah liat yang diambil dari hasil pengeboran tadi. Dilokasi itu, hanya terlihat sebuah monument Belanda dengan ketinggian dua meter serta bertuliskan bahasa Belanda," katanya.
"Namun kita belum memastikan bahwa dari monument yang berdiri tegak itu merupakan makam serdadu Belanda," tambahnya lagi.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya, Nurliana mengisyaratkan akan melakukan relokasi pedagang kaki lima, bilamana di lokasi ekskavasi dinyatakan terdapat peninggalan sejarah. Dia berharap bila hal itu terjadi, masyarakat di lokasi tersebut tidak mempersoalkan kebijakan tersebut. [005]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar